KOTAAGUNG--Sebanyak 90 pekon dari 299 pekon di Kabupaten Tanggamus akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Rencananya pemeriksaan yang meliput penataausaha keuangan dengan sistem keuangan desa (Siskeudes) serta realisasi fisik tahun 2021 itu akan dilaksanakan April mendatang. Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah mewakili Inspektur Ernalia menyampaikan, memang hingga sampai saat ini pihaknya belum memiliki data pekon mana saja yang masuk dalam indikator resiko tinggi tersebut. Hal itu lantaran masih banyak pekon yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) tahun 2021. \"Namun berkaitan dengan faktor indikator resiko sudah ada masukan baik itu melalui laporan monev kecamatan, laporan tim pendamping desa, jumlah anggaran serta banyaknya laporan, itu juga menjadi bahan indikator untuk dilakukan pemeriksaan,\"kata Gustam Apriansyah, Selasa (15/3). Gustam menerangkan, pemeriksaan penataausaha keuangan pekon yang menjadi indikator pemeriksaan tahun ini ialah. Pihaknya akan melihat apakah penataausaha keuangan tersebut sudah dilakukan dalam bentuk sistem keuangan desa (Siskeudes), hal tersebut karena pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat menggunakan sistem pengawasan keuangan desa (Swaskeudes). \"Apakah pelaksanaan, perencanaan, atau penataausaha keuangan sudah sesuai akan jelas melalui siskeudes itu. Setelah akan kita lihat ketaatan pertanggungjawaban, mekanisme belanja, apakah sudah sesuai dengan aturan, lalu akan kita kaitkan dengan realisasi fisiknya,\"terangnya. Sesuai dengan program kerja pemeriksaan tahunan. Audit akan dilakukan mulai April hingga Mei 2022 mendatang. Sebelum itu dilakukan pihaknya telah memiliki data pekon mana saja yang akan dilakukan audit sesuai dengan yang telah disusun oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) melalui sistem pengawasan keuangan desa (Swaskeudes). \"Karena tidak mungkin bagi inspektorat untuk melakukan pemeriksaan keseluruh pekon, sehingga ada pemetaan dan indikator resiko tinggi, sekitar 20 hingga 30 persen dari jumlah pekon di Tanggamus akan dilakukan audit, melibatkan empat Irban yang membawahi wilayah masing-masing,\"ujarnya. Masih menurutnya. Setelah audit dilakukan lalu kemudian laporan akan disusun dan ditandatangani oleh pimpinan. Setelah itu disampaikan kepada pekon melalui kecamatan. Terhitung 60 hari sejak disampaikannya laporan kepada kecamatan maka harus segera ditindaklanjuti. \"Lewat dari waktu itu, ada tim tindak lanjut, guna melihat sudah sejauh mana tindak lanjut yang direkomendasikan tersebut. Perlu diketahui juga bahwa sepanjang lewat dari waktu itu, jika aparat penegak hukum meminta hasil tersebut akan kita serahkan, dan kami juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan ke APH, tentunya kita harapkan jika memang ada temuan atau laporan agar kiranya segera ditindaklanjuti sesegera mungkin,\"tandasnya. (Iqb)
April, Inspektorat Lakukan Audit DD 2021
Rabu 16-03-2022,18:40 WIB
Editor : admin2
Kategori :