KOTAAGUNG--Sebagai langkah antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Polres Tanggamus terus melaksanakan monitoring baik di pasar tradisonal maupun minimarket, Selasa (5/4). Dalam monitoring tersebut, Polres Tanggamus menerjunkan seluruh Bhabinkamtibmas jajarannya melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya. Kapolres Lampung Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, melalui Kasi Humas Iptu M. Yusuf bahwa memonitoring distribusi minyak goreng serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri. ”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata M. Yusuf. Atas hasil monitoring tersebut, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tanggamus dalam kondisi aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi. \"Hasil monitoring, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp22 ribu untuk kemasan 900 ML dan Rp48 ribu untuk kemasan 2 Liter,\" kata M.Yusuf. Fakta lain dilapangan, terus M. Yusuf bahwa belum tersedianya minyak goreng curah yang dinanti oleh masyarakat sebab harganya yang lebih murah. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar minyak goreng segera didistribusikan. \"Harapannya, kepada unsur terkait minyak goreng curah segera tersedia sehingga masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga murah,\"kata dia Kesempatan itu, M. Yusuf mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok. Pasalnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, Polres Tanggamus tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara. \"Untuk mencegah penimbunan, kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,\"pungkasnya.(ral)
Migor Curah Masih Belum Tersedia
Rabu 06-04-2022,09:29 WIB
Reporter : admin2
Editor : admin2
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,13:02 WIB
Pick Up L300 Seruduk Vario di Tikungan Gadingrejo Dua Tewas Satu Kritis
Rabu 08-04-2026,23:28 WIB
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Wacanakan Tunda Kenaikan BBM Subsidi
Rabu 08-04-2026,15:20 WIB
Akses Penghubung Komplek Pemkab Tergerus Kakon Minta Segera Diperbaiki
Rabu 08-04-2026,20:26 WIB
Melalui Halalbihalal, PWI Pringsewu Tingkatkan Kebersamaan dan Kekeluargaan
Rabu 08-04-2026,23:25 WIB
Wagub Jihan Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Terkini
Rabu 08-04-2026,23:31 WIB
Warga Pesawaran Hilang Sejak Selasa, Keluarga Minta Bantuan Pencarian
Rabu 08-04-2026,23:28 WIB
Hingga Akhir 2026, Pemerintah Wacanakan Tunda Kenaikan BBM Subsidi
Rabu 08-04-2026,23:25 WIB
Wagub Jihan Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Rabu 08-04-2026,23:02 WIB
Stand Disdukcapil Tanggamus Expo Diserbu Warga, Antrean Mengular
Rabu 08-04-2026,22:41 WIB