KOTAAGUNG—Sebanyak 21 adegan diperagakan tersangka Mulyadi (24), dalam reka ulang kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan. Rekonstruksi adegan kejahatan berlapis itu sengaja dilakukan di lingkungan Mapolres Tanggamus pada Rabu (14/3), bukan di tempat kejadian perkara sebenarnya, yaitu di Pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Limau. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Reka ulang yang dipimpin Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus tersebut, disaksikan langsung Kapolres AKBP Alfis Suhaili, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri M. Fahruddin Syuralaga dan Jaksa Avi Yuanto. Mulyadi sebagai tersangka memerankan dirinya sendiri dalam perkara yang terjadi pada Minggu 3 Desember 2017 itu. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang sampai kini masih buron kemudian sepasang kekasih yang jadi korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kapolres Tangggamus AKBP Alfis Suhaili, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, dalam proses lidik sebuah kasus kejahatan konvensional, reka ulang sangat diperlukan. Sebab melalui itu, bisa diketahui kondisi sebenarnya atau yang paling mendekati dengan kondisi sebenarnya dengan situasi pada saat perkara itu terjadi. Dari situlah, nantinya para jaksa dan hakim di pengadilan akan mempertimbangkan keputusan mereka. Selain itu, reka ulang digelar guna memberikan gambaran jelas peran dari pelaku serta modus yang dilakukan. Sehingga tergambar kembali situasi yang sebenarnya ketika kejahatan itu berlangsung. Lantas pihak berwenang bisa dengan tegas dan jelas memberikan penerapan pasal dan juga untuk menyamakan persepsi antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan. \"Tersangka Mulyadi sendiri menjalani sebanyak 20 reka adegan. Dari mulai dia mengintai korban berinisial S, seorang siswi sekolah menangah atas, yang sedang duduk bersama kekasihnya berinisial Su di Pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,\" kata Devi Sujana usai reka adegan. Pada adegan ke-4, tersangka Ra yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan bersama Mulyadi, menodong sepasang kekasih itu. Kemudian membuka paksa pakaian kedua korban pada adegan ke-5. Setelah kedua korban dalam kondisi telanjang, pada adegan ke-6, Mulyadi mengambil HP korban yang diletakkan di celana korban. \"Kemudian atas perintah DPO Ra, Mulyadi mulai merekam kedua korban yang dipaksa melakukan perbuatan mesum. Lalu korban S dibawa sejauh 50 meter dari lokasi awal. Di TKP kedua itulah, siswi SMA itu diperkosa oleh DPO Ra, tergambar dalam reka adegan ke-7, 8, 9, dan 10,\" jelas kasat reskrim. Berlanjut adegan ke-11, karena tersangka Mulyadi merasa kasihan kepada korban S, dia hanya meminta korban untuk melakukan oral sex. Adegan ke-12 kemudian datang dua DPO lain yang juga memperkosa korban S. Itu sesuai reka adegan ke-13, 14, 15. Dan adegan ke-16, para pelaku memerintahkan korban Su berpakaian kembali, sambil memaksanya mencari uang untuk diberikan kepada para pelaku. Adegan ke-17, terlihat korban Su bersama seorang DPO, pergi meninggalkan lokasi guna mencari uang yang diminta para pelaku. Dan adegan ke-18 korban S yang merupakan pacar korban Su, dititipkan ke rumah seorang saksi di sekitar pantai. \"Di adegan ke-19, tersangka Mulyadi berkumpul bersama 3 DPO di rumah saksi Ramdani, hingga ke adegan 20 kemudian meminta saksi mengantarkan kedua korban pulang. Dan adegan ke-21, korban Su bersama kekasihnya S, pulang berboncengan 3 diantarkan oleh saksi,\" papar Devi Sujana. Meski mengaku sekarang merasa hidup di dasar samudera penyesalan, Mulyadi dan tiga rekannya, tetap harus menghadapi palu hukum atas kejahatan dan kebejatan yang ia lakukan terhadap S dan Su. Terhadap Mulyadi, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. \"Yaitu Pasal 365 KUHPidana Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto Pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul dan Pasal 29, Pasal 32, Pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman maksimal masing-masing pasal adalah 12 tahun penjara,\" tegas Devi Sujana. Diberitakan sebelumnya, peristiwa curas disertai perkosaan terjadi pada Minggu (3/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Pantai Pekon Ketapang, Kecamatan Kotaagung Timur. Korbannya sepasang kekasih, yaitu S, seorang siswi SMA asal Kotaagung dan pacarnya berinisial Su (23), warga Pekon Kelungu, Kecamatan Kotaagung. Tersangka Mulyadi ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Tanggamus pada hari Selasa (5/12) di rumahnya pukul 16.00 WIB. Sayangnya, tiga rekan Mulyadi berinisial Ra, Rz, dan Iy yang secara bergiliran merudapaksa S, hingga saat ini belum berhasil dibekuk. Dan kini ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polres setempat.(ayp/ral)
Peragakan 21 Adegan, Mulyadi Terbukti Memaksa Oral Sex
Kamis 15-03-2018,07:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :