PRINGSEWU, RADRATANGGAMUS.CO.ID - Pengungkapan kasus kriminalitas dalam rangka operasi Sikat Krakatau 2022 terus dilakukan jajaran Polres Pringsewu. Terbaru, aparat Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret Handphone diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. \"Benar, Minggu (29/5) malam sekira pukul 21.30 Wib aparat Polsek Gadingrejo dengan dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku Curas berinisial SS (21) dan AR (18). Keduanya merupakan warga Desa Margajaya Punduh kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran,\"ujar Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (30/5/22) siang Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Pringsewu. Saat kejadian, korban yang sedang berteduh di bawah gerbang masuk SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel, tiba tiba didatangi dua pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Saat salah satu pelaku langsung merebut paksa HP korban. Sadar menjadi sasaran kejahatan, korban tidak tinggal diam dan sempat berupaya mempertahankan barang miliknya tetapi malah dipukuli pelaku, sehingga para pelaku berhasil membawa kabur HP miliknya \"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP merk Vivo Y91C seharga Rp.1,5 juta,\"terang Kapolsek. Setelah menerima informasi kejadian tersebut, kata Kapolsek meneruskan, Pihaknya langsung menerjunkan personil untuk mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. \"Hasilnya, belum genap satu jam kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP berikut barang bukti HP hasil kejahatan,\"tutur Iptu Anwar Mayer Disampaikan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, terungkap salah satu pelaku yakni SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis pelaku Curas modus jambret HP. \"Tercatat SS sudah 8 kali melakukan aksi Curas modus jambret dengan sasaran handphone,\"Ungkapnya Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP diamankan di Polsek Gadingrejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. \"Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun.\"tandasnya.(Mul/zep)
Dua Pelaku Jambret HP Diamankan Polisi
Selasa 31-05-2022,14:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,20:26 WIB
Umi Laila Lepas Kontingen Kwarcab Pringsewu Ikuti Jambore Nasional XII
Selasa 11-08-2026,15:17 WIB
Lepas Kontingen Jambore Nasional XII, Wabup Tanggamus Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah
Selasa 11-08-2026,21:07 WIB
Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Rycko: Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Panen Raya di Wonosari, Pemkab Pringsewu Perkuat Dukungan untuk Petani
Selasa 11-08-2026,18:53 WIB
Iuran Dekorasi HUT RI di SMAN 2 Kota Agung Mengarah ke Pungli, Disdikbud Lampung Perintahkan Peninjauan Ulang
Terkini
Selasa 11-08-2026,21:07 WIB
Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Rycko: Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung
Selasa 11-08-2026,20:26 WIB
Umi Laila Lepas Kontingen Kwarcab Pringsewu Ikuti Jambore Nasional XII
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Panen Raya di Wonosari, Pemkab Pringsewu Perkuat Dukungan untuk Petani
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Polisi Pringsewu Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan
Selasa 11-08-2026,18:53 WIB