Dua Terdakwa Pembunuhan Bos Dede Cell Dituntut Penjara Seumur Hidup

Senin 06-06-2022,21:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG-- Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Agung Kabupaten Tanggamus kembali menggelar sidang pembunuhan terhadap bos conter HP Dede Cell, Dede Saputra, Senin (6/6). Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut sempat dua kali ditunda, dan pada Senin (6/6) sidang digelar molor dari jadwal pukul 10.00 WIB molor sampai 17.10 WIB. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ari Qurniawan, sebagai hakim ketua dan Zakky Ikhsan Samad, hakim anggota I serta Murdian, sebagai hakim anggota II. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotaagung adalah Imam Yudha Nugraha.Sementara barisan Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa yakni Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny S.H., M.H., Hanna Mukarromah, SH dan Irwan Parlindungan Siregar, SH Dalam pembacaan tuntutannya JPU mengatakan berdasar keterangan saksi saksi dan pengakuan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan maka JPU menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.Uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, tidak banyak berubah dari dakwaan awal. Menurut penuntut umum, terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. \"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,\" ujar Imam Yudha Nugraha. Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Imam Yudha, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: 1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. 4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000. Terpisah saat dimintai tanggapan oleh insan pers yang meliput persidangan, tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan dari penuntut umum terlalu mengada-ada. Bahkan sama sekali tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. \"Tuntutan itu terlalu mengada-ada. (Tuntutan) itu hanya copy-paste dari berkas dakwaan awal. Padahal selama pembuktian dari saksi a de charge (yang meringankan terdakwa) dan fakta-fakta persidangan, semua dakwaan itu terbantahkan. Kok ini dakwaan yang sudah terbantahkan itu, masih di-copy-paste dijadikan tuntutan,\" ujar Wahyu Widiyatmiko. Endy Mardeny pun menambahkan, dalam penuntutan itu penuntut umun menganggap kliennya melakukan pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, sama-sama diketahui faktanya bahwa tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum bahwa antara Syahrial Aswas dengan Bakas Maulana saling kenal. \"Bagaimana bisa berencana membunuh, kalau kedua terdakwa saja tidak saling kenal. Kedua, ponsel milik Syahrial tidak disita oleh tim penyidik. Dan Bakas sama sekali tidak memiliki alat komunikasi. Lagi-lagi, bagaimana mau merencanakan pembunuhan?\" bantah Endy. Dia juga menuturkan, berdasarkan keterangan enam orang saksi a de charge yang dihadirkan tim penasehat hukum kedua terdakwa, pada Minggu sore terdakwa Bakas Maulana sedang bersama teman-temannya. Sedangkan terdakwa Syahrial bersama Novrial. \"Makanya kembali saya tegaskan, ini tuntutan dari penuntut umun hanya copas (copy-paste) dari dakwaan sebelumnya. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan terkait dengan apa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,\" pungkas Endy Mardeny.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait