TANGGAMUS--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus, memvonis dua terdakwa pembunuhan Dede Saputra dengan vonis berbeda. Untuk Syahrial Aswad (34) alias Iyal dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara sedangkan Bakas Maulana Zambi alias Alan (23) pidana 18 tahun penjara. Kedua terdakwa divonis melakukan pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi didakwa oleh majelis hakim melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dede Saputra (32) di Dusun Kebumen, Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (12/7/2021). Tubuh korban ditemukan oleh warga di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung. Kala itu kondisi tubuh korban terbungkus plastik bening dan banyak luka tusuk di dada serta bekas pukulan benda tumpul di kepala. Namun selama persidangan, terdakwa Syahrial maupun terdakwa Bakas Maulana, kompak membantah saling mengenal. Tapi mereka membenarkan, jauh sebelum Dede Saputra ditemukan mati dibunuh, kedua terdakwa mengakui pernah menjalin hubungan asmara sejenis dengan korban. Proses penangkapannya kedua terdakwa terjadi di hari yang sama. Tetapi aparat penegak hukum melakukan penuntutan secara terpisah. Berkas terdakwa Bakas Maulana Zambi nomor: 37/Pid.B/2022/PN Kot diregistrasi pada tanggal 27 Jan 2022. Sementara berkas Syahrial baru diregistrasi tanggal 18 Februari 2022, dengan nomor perkara: 64/Pid.B/2022/PN Kot. Namun akhirnya majelis hakim melaksanakan persidangan dan memvonis kedua terdakwa secara bersamaan. Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kotaagung. Dengan Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus pimpinan pengadilan negeri setempat. Kemudian Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Lalu Panitera Muda Perdata Bambang Setiawan, S.H. dan Panitera Pengganti Epita Indarwati, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H. Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Akhmad Hendra, S.H, Terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Hanna Mukarromah, S.H., Irwan Parlindungan Siregar, S.H., Lea Triani Octora, S.H., dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H., M.H. Awalnya sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Lalu meleset dan di-jadwal ulang pukul 13.00 WIB. Namun kembali ngaret dan akhirnya baru dimulai pukul 15.15 WIB. Sejak tengah hari, di halaman pengadilan negeri setempat aparat dari Polres Tanggamus sudah siaga melalukan pengamanan ketat. Sebab massa dari pihak korban pembunuhan maupun massa dari kedua terdakwa saling bertemu dalam satu ruang sidang. Dari petugas yang berseragam lengkap dengan senjata laras panjangnya hingga petugas berpakaian sipil biasa.
Tok, Hakim Jatuhi Vonis Bakas 18 Tahun Penjara, Syahrial 17 Tahun
Rabu 22-06-2022,09:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :