radartanggamus.co.id--Masyarakat dan pelaku usaha diajak untuk sadar produk halal. Mengingat produk halal itu salah satunya melindungi warga negara agar mendapatkan makanan yang dipastikan kehalalannya sesuai dengan syariat yang berlaku. Selain itu kepengurusannya sudah dapat dilakukan di Kementerian agama kabupaten termasuk di Pringsewu, juga gratis untuk UMKM. \" Sertifikasi halal di berbagai belahan dunia itu sudah menjadi fokus perhatian tersendiri. Bahkan di negara-negara yang non muslim,\" terang Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung H Pujiraharjo SAg, M. Hum didampingi pengurus PB NU KH. Harisudin Zamas di temui di area Nggruput jalur dua komplek Pemkab Pringsewu, Minggu 17 Juli 2022. Dikatakannya kepengurusan sertifikasi halal sudah dapat dilakukan di Kantor Kemenag kabupaten termasuk di Kabupaten Pringsewu. Termasuk juga secara on line melalui https://ptsl .halal.go.id.\" Dari mana saja busa mendaftar karena semua proses bisa melalui on line,\" tambahnya \"Meski di Lampung khususnya tahun 2002 masih sifatnya ajakan setelah 2024 ke sana nanti sudah wajib ada sanksinya,\" tambah H Pujiraharjo. Adapun alur proses kepengurusan sertifikasi halal menurut kepala Kemenag Pringsewu Ahmad Rifai ada berbagai tahapan yang mesti dilalui. Yakni pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data pelaku usaha,ana dan genus produk , daftar produk dan bahan yang di gunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal. Kemudian BPJH memeriksa kelengkapan dokumen, menetapkan lembaga pemeriksa halal. Selanjutnya LPH memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal. Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari \"Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu,\" tambah Ahmad Rifai.(sag)
Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM, Berikut Alurnya
Minggu 17-07-2022,14:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :