KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus membuat terobosoan dengan mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang dikhususkan untuk korban penyalahgunaan narkoba. Menurut Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi di balai rehab tersebut, nantinya akan membantu mengobati orang yang kecanduan narkoba. \"Tujuan dari balai rehabilitasi Adhyaksa ini untuk merehabilitasi para pengguna narkoba atau korban dari penyalahgunaan narkoba,\"kata Yunardi, belum lama ini. Ditambahkan Yunardi, bahwa tersangka maupun terdakwa penyalahgunaan narkoba bisa direhabilitasi di balai rehabilitasi apabila telah memenuhi unsur penilaian dari tim terpadu yang dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU), BNN dan pengadilan. \"Yang direhabilitasi apabila perkaranya sesuai pendapat dari JPU atau hasil assessment dari tim terpadu. Apabila keputusan tim terpadu rehab maka akan kita rehabilitasi, begitu juga dengan keputusan pengadilan bagi pengguna maupun korban narkoba segera kita lakukan rehabilitasi,\"imbuhnya. Untuk lokasi balai rehabilitasi ini, lanjut Yunardi berada di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung. \"Kami bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus dalam hal ini, kebetulan ada tempat di RSUD Batin Mangunang, disana sarana dan prasarana juga mendukung, untuk peresmiannya segera dalam waktu dekat ini,\"pungkas Yunardi. Sebelumnya, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Tanggamus belum lama ini, Yunardi mengaku prihatin, sebab perkara narkoba cukup tinggi kasusnya di Tanggamus.(ral)
Kejari Tanggamus Gagas Balai Rehabilitasi Narkoba
Kamis 28-07-2022,07:33 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :