PRINGSEWU - Seorang pria berinisial EK (40) babak belur dihajar warga setelah kepergok mencuri kotak amal di Mushola Darul Muhajirin Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Lampung. Beruntung, aksi massa tersebut masih bisa dikendalikan hingga akhirnya tersangka diserahkan ke Polisi. Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu warga bernama Fardan (15) memergoki aksi pencurian yang dilakukan pelaku, lalu memberitahukan kepada warga lain dan kemudian mengejar pelaku yang sudah terlebih dahulu pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga saat sedang membongkar kotak amal dengan menggunakan alat yang dibawanya di areal persawahan yang berada di komplek perkantoran pemda Pringsewu. Warga yang geram lantas menghakimi pelaku hingga babak belur, beruntung Polisi yang mendapat laporan segera datang kelokasi dan menenangkan warga. Pelaku yang babak belur itu lalu akhirnya berhasil dievakuasi Polisi dan dibawa berobat di rumah sakit terdekat. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi pada pada Sabtu (3/12/2022) pukul 14.00 Wib. Kini pelaku berinsial EK yang merupakan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu tersebut sudah ditahan di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu Polda lampung. “ya benar kemarin siang telah terjadi aksi pencurian kotak amal dan pelakunya sudah berhasil diamankan Polisi dalam kondisi babak belur akibat di amuk massa” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4/12/22) siang Dikatakan Kapolsek, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp. 430.800,-, serta satu unit sepeda motor milik pelaku. Sebelum kasus ini, kata kapolsek, Pelaku juga mengaku sudah dua kali telah melakukan pencurian kotak amal di mushola yang sama. Pencurian itu lakukanya pada awal dan akhir bulan oktober 2022 yang lalu. “Dari dua aksi pencurian tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp. 700.000,-,” jelasnya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Mul/Zep)
Maling Kotak Amal, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa
Senin 05-12-2022,10:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,16:16 WIB
Teror Maling Hantui Ulubelu, Puluhan Toko dan Rumah Dibobol, Warga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Kamis 07-05-2026,21:31 WIB
Bupati Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Jumat 08-05-2026,11:45 WIB
AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Kepemimpinan Dunia dari IAWP 2026
Kamis 07-05-2026,21:48 WIB
Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri Pakai Sajam
Jumat 08-05-2026,12:00 WIB
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Terkini
Jumat 08-05-2026,20:37 WIB
SPPG Purwodadi 02 Bantah Tudingan Penghadangan Wartawan, Tegaskan Pengetatan SOP Demi Keamanan Dapur MBG
Jumat 08-05-2026,20:17 WIB
Hari Thalasemia Sedunia 2026, Bupati Pringsewu Serahkan Santunan untuk Para Penyintas
Jumat 08-05-2026,20:07 WIB
Polres Pringsewu Kerahkan Ratusan Personel Kawal Keberangkatan Jamaah Haji
Jumat 08-05-2026,20:07 WIB
Bupati Riyanto Lepas 468 Jamaah Haji Pringsewu, Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan
Jumat 08-05-2026,19:46 WIB