TANGGAMUS--Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2022 yang digelar dengan penuh sukacita di Gereja Imanuel Lapas Kotaagung, Minggu (25/12). Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman hadir langsung guna memberikan remisi khusus tersebut kepada WBP. Dalam sambutannya, mengatakan, jika remisi khusus yang diberikan oleh pemerintah agar menjadi motivasi dan renungan bagi WBP, sehingga kesalahan yang terjadi di masa lalu dapat diperbaiki dan menjadi pribadi lebih baik lagi \"Tujuan baik pemberian remisi khusus ini tidak lain, agar kalian dan teman-teman warga binaan semakin termotivasi untuk menggerakkan hati agar menyadari kesalahannya, sehingga senantiasa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,\"pesan Beni. Dari total 461 WBP di Lapas Kotaagung per-24 Desember 2022, tercatat tiga orang warga binaan yang beragama Nasrani dan seluruhnya mendapatkan remisi khusus hari raya. “Pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak warga binaan yang harus diberikan jika telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,\"ungkap Beni. Ia menerangkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP berdasarkan undang-undang tersebut, yakni telah menjalankan masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kotaagung. \"Ketiga warga binaan Lapas Kotaagung yang diusulkan menerima remisi terdiri 2 (dua) orang mendapat 15 hari, dan satu orang mendapat remisi satu bulan. Adapun para warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan WBP terkait kasus pidana narkotika dan tindak pidana umum,\"pungkas Beni.(ral)
3 WBP Lapas Kotaagung Dapat Remisi Natal
Senin 26-12-2022,13:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :