JPU Sampaikan Dakwaan Mantan Kadis PPPA Dalduk dan KB

Kamis 29-12-2022,08:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BANDARLAMPUNG--Pengadikan Negeri (PN) Tanjung Karang, Badar Lampung menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPA, Dalduk dan KB) Edison, Rabu (28/12). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto D. S.H.,MH, Hakim Anggota Hendro Wicaksono,S.H.,MH dan Ahmad Baharuddin Naim. S.H.,M.H, lalu Panitera Suhaini. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Yudha Nugraha, S.H.,M.H,M. Yudhi Guntara Eka Putra, S.H dan Tegar Prastya, S.H, sedangkan penasehat hukum terdakwa Sopian Sitepu, S.H.M.H M.Kn. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono mengatakan Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Edison dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. \"Ya ,tadi telah digelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan kembali dilaksanakan pada Rabu 4 Januari 2023 dengan agenda pemeriksan saksi saksi oleh penuntut umum,\"kata Apriyono. Untuk diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (29/7) akhirnya mantan Kepala DPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Edison resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (4/8). Edison tersandung kasus Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021 senilai Rp. 1,5 miliar. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan. Hampir dua jam Edison diperiksa tim penyidik dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, Edison didampingi oleh penasehat hukum (PH) Sopian Sitepu dan Patners. Sekitar pukul 14.20 WIB Edison keluar ruangan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol menuju kendaraan Toyota Avanza Hitam yang akan membawanya ke Rutan Kotaagung. Sejumlah awak media meminta tanggapan dari Edison terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada dirinya. Edison hanya berkata \"Resiko Jabatan\" Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, penahanan terhadap Edison dilakukan selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak Kamis (4/8/2022) hingga 24 Agustus 2022 mendatang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait