PRINGSEWU - Polsek Pringsewu Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, tersangka FR (17) dalam perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, Rabu (21/3/18) pagi. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.IK. MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Resma, S.IK. M.Si. mengatakan berkas tersangka AF dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa. Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dilimpahkan ke pengadilan. \"Karena tersangka masih dibawah umur, pelimpahan FR juga didampingi oleh orang tuanyanya,\"kata Kompol Andik Purnomo Sigit. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, FR(17) Pelajar kelas III disalah satu MTS Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya yang tega mencabuli seorang gadis dibawah umur. Ironinya lagi, korbannya berinisial AMK (13) warga kecamatab Gadulingrejo yang masih duduk dibangku kelas 6 SD. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma JK menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. \"Tanggal 9 Februari korban pamit kepada orangtuanya untuk mengikuti les, tapi korban tidak kunjung pulang ke rumahnya yang berada di Gadingrejo hingga 7 hari,\" papar Andik saat ekspose di Aula Mapolsek Pringsewu, Senin (19/3) kemarin. Hingga suatu saat, lanjut Andik, korban ditemukan warga diareal Pendopo dan langsung diantar ke Mapolsek Pringsewu. \"Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli FR disalah satu rumah kontrakan di Jalan KH Gholib, dan sebelum dicabuli korban terlebih dahulu dicekokin minuman keras (vigor) hingga mabuk,\" kata Andik. Dikatakan Kapolsek, pelaku sempat kabur selama 3 minggu hingga akhirnya ditangkap petugas dikediamnya Pekon Podomoro, Senin (5/3). \"Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa pakaian pelaku dan korban serta sebuah kasur. Atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 2 RI Undang Undang RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dengan hukumab penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,\" tukasnya.(mul)
Kasus Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari
Kamis 22-03-2018,10:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,15:17 WIB
Lepas Kontingen Jambore Nasional XII, Wabup Tanggamus Minta Peserta Jaga Nama Baik Daerah
Selasa 11-08-2026,06:00 WIB
Wabup Tanggamus Pastikan MAS TOSA Tak Berhenti di Seremoni
Selasa 11-08-2026,18:53 WIB
Iuran Dekorasi HUT RI di SMAN 2 Kota Agung Mengarah ke Pungli, Disdikbud Lampung Perintahkan Peninjauan Ulang
Selasa 11-08-2026,21:07 WIB
Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Rycko: Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Polisi Pringsewu Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan
Terkini
Selasa 11-08-2026,21:07 WIB
Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Rycko: Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung
Selasa 11-08-2026,20:26 WIB
Umi Laila Lepas Kontingen Kwarcab Pringsewu Ikuti Jambore Nasional XII
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Panen Raya di Wonosari, Pemkab Pringsewu Perkuat Dukungan untuk Petani
Selasa 11-08-2026,20:01 WIB
Polisi Pringsewu Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan
Selasa 11-08-2026,18:53 WIB