PRINGSEWU - Terlibat Kasus peredaran Narkotika dan psikotropika dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (21/1). Dalam penangkapan tersebut Polisi turut menyita barang bukti ganja dan pil Kamlet. Kasatnarkoba Iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara. Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat bruto 20,64 Gram, 2 unit handphone, 3 lembar kertas papir, 1 buah toples warna bening dan 1 buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis Kamlet. \"Ya, benar, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika. Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu,\" ujar Ipda Candra Hirawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (25/1/23) siang Dijelaskan Ipda Candra, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat Pekon Gumukmas yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mereka. \"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku,\" jelasnya. Disampaikan Ipda Candra, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar didalam kamar mereka. Menurut pelaku, ungkap KBO, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu. \"Kasus ini masih terus kami kembangkan,\" ungkapnya. Lebih lanjut, untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. \"Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\"tandasnya. (Mul/Zep)
Dua Kurir Sabu Diamankan Polres Pringsewu
Kamis 26-01-2023,08:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,19:58 WIB
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 249 Jamaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis 07-05-2026,20:03 WIB
Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum
Kamis 07-05-2026,21:31 WIB
Bupati Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Jumat 08-05-2026,16:16 WIB
Teror Maling Hantui Ulubelu, Puluhan Toko dan Rumah Dibobol, Warga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 08-05-2026,11:45 WIB
AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Kepemimpinan Dunia dari IAWP 2026
Terkini
Jumat 08-05-2026,18:29 WIB
Pasar Tradisional Tanggamus Bakal Go Digital, Pemkab Siapkan Wifi Gratis dan Marketplace Lokal
Jumat 08-05-2026,16:16 WIB
Teror Maling Hantui Ulubelu, Puluhan Toko dan Rumah Dibobol, Warga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 08-05-2026,12:00 WIB
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Jumat 08-05-2026,11:45 WIB
AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Kepemimpinan Dunia dari IAWP 2026
Jumat 08-05-2026,11:26 WIB