Kajati Lampung Resmikan 298 Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Sabtu 18-02-2023,04:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Lamban Adem. Jumlah rumah RJ Lamban Adem yang diresmikan termasuk banyak yaitu sebanyak 298 Rumah RJ. Prosesi peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh kajati, bupati Tanggamus,Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dan jajaran Forkopimda di Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kotaagung, Jumat (17/2). Selain meresmikan rumah RJ, Kajati Lampung juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berada dalam kompleks RSUD Batin Mangunang Kotaagung. Turut hadir dalam peresmian rumah RJ Lamban Adem, Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,Aspidum, Aspidsus, Asintel,dan Asisten Pembinaan Kejati Lampung. Lalu hadir pula seluruh kepala kejari se Lampung, Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman,Kepala Rumah Tahanan Kotaagung Benny M. Saefulloh,Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Eva Susiana,Kepala BNN Tanggamus Bentonius Silitonga,kepala OPD, camat dan seluruh kepala pekon se Tanggamus baik yang hadir langsung maupun melalui virtual. Kajari Tanggamus Yunardi melaporkan, sebetulnya jumlah total pekon di Kabupaten Tanggamus sebanyak 299. Namun satu rumah restorative justice sudah lebih dahulu diresmikan. Sehingga rumah restorative justice yang saat ini diresmikan sebanyak 298 tersebar di setiap pekon. Kajari Yunardi mengatakan, keberhasilan membidani lahirnya 298 Rumah Restorative Justice Lamban Adem dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa di lingkungan RSUD Batin Mangunang Kotaagung, adalah berkat dukungan dan sinergi dari Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda Tanggamus serta seluruh kepala pekon. ”Izin Bapak Kajati, rumah restorative justice ini sengaja kami beri nama Lamban Adem, karena punya nilai historis tersendiri. Kata lamban berasal dari Bahasa Daerah Lampung yang artinya rumah. Sementara kata adem, kami ambil dari Bahasa Daerah Jawa, yang artinya sejuk atau nyaman. Lamban adem kami maknai dengan rumah yang sejuk dan nyaman. Sehingga filosofisnya, jika ada dua pihak yang berperkara ringan, maka tidak perlu sampai persidangan, cukup diselesaikan secara kekeluargaan di lamban adem ini. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Tanggamus ini,\"kata Yunardi. \"Demikian juga dengan adanya Balai Rehabillitasi NAPZA Adhyaksa, semoga bermanfaat untuk menyembuhkan para pecandu NAPZA untuk semakin mengurangi angka penyalahgunaan NAPZA,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kajari Kepulauan Sangihe itu. Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya, mengapresiasi Kejari Tanggamus yang memecahkan rekor sementara rumah RJ terbanyak di wilayah Lampung Dilanjutkan Kajati, bahwa Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara, yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. ”Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait,” ujar kajati.

Tags :
Kategori :

Terkait