KOTAAGUNG - Zepta Heryadi secara resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Tanggamus periode 2023-2028.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Provinsi Lampung Taufik Wijaya, Senin (20/3) di Tabek Indah.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Pemerhati Jurnalis Siber Provinsi Lampung Nomor 01/SK/DPD/PJS/III/2023 Tentang Pengangkatan Pengurusan Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Periode 2023-2028.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba didampingi Divisi Perempuan Wina, Wakil Sekretaris DPP Rasyid Zainal, Sekretaris DPP PJS Hi. Taswin Hasbullah dan Sekretaris DPD PJS Lampung Kiemas M. Yogi Syahputra.
Sebelum dilantik, Zepta Heryadi berhasil terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PJS Kabupaten Tanggamus pada Musyawarah Cabang (Muscab) Pertama DPC PJS Tanggamus.
Dalam sambutanya, Ketua DPD PJS Provinsi Lampung Taufik Wijaya mengatakan, PJS lahir di situasi sulit. Itu seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada peringatan HPN lalu.
Pertama, kata Taufik Wijaya, pers banyak dipegang oleh orang yang tidak kompeten. Sebab, dengan bermodal Rp 5 juta sampai Rp 10 juta membuat perusahaan seseorang sudah dapat melantik dirinya menjadi pemilik dan pimred media
\"Ini berbahaya. Pimred tanpa pengalaman dan latar belakang jurnalis membuat berita akan menjadi bumerang bagi pers. Belum lagi kondisi diperparah dengan perkembangangan teknologi saat ini,\" tuturnya.
Untuk itu PJS hadir jawab tantangan tersebut.\"Mudah-mudahan kawan-kawan semua bisa sama-sama mencoba benahi kondisi yang ada di sekitar. Jangan sampai nanti pers cuma cari keuntungan sendiri atau golongan tanpa ada perhatian pembangunan di Indonesia ini,\" terangnya.
Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba menambahkan, PJS lahir dari lima orang di bulan Ramadhan 1443 H/2022 lalu melalui daring. Alasan lahirnya PJS, karena media di Indonesia semakin banyak. Di mana, menurut Mahmud Marhaba, Kementerian Kominfo telah merilis sekitar 54 ribu media gunakan jaringan internet. Namun, yang terdaftar di Dewan Pers sekitar 12 ribu.