Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu

Kamis 30-03-2023,09:32 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Mashudi

 
 
PRINGSEWU, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan MS (28), warga Pekon (desa) Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (27/3).
 
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diringkus polisi saat melintas di simpang empat pasar Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada senin (17/3) siang sekira pukul 15.00 WIB. 
 
"Saat diringkus pelaku yang diduga berperan sebagai kurir ini sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya," ujar Kasat Narkoba, Rabu (29/3/2023) siang.
 
BACA JUGA:Nyabu, Oknum Satpol PP Ditangkap Satresnarkoba
 
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Raymond, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi narkotik jenis sabu dengan berat 0,21 gram yang disembunyikan pelaku di cover lampu depan sepeda motor yang di kendarainya. 
 
"Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi," bebernya.
 
Dijelaskan kasat, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga Honorer disalah satu badan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus itu nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup jelang lebaran.
 
"Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan menghadap lebaran," bebernya
 
BACA JUGA:Demi Pakai Sabu Gratis, AS Nekat Jadi Pengedar
 
Menurut kasat, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada tahun 2014 yang lalu tersebut. 
 
Sementara itu tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut.
 
"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara."tandasnya. (Mul/Zep)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini