Jual Obat Terlarang Secara Online, Ombing Diciduk Polisi
Kamis 30-03-2023,15:36 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Mashudi
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Pekon (Desa) Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri saat dikonfirmasi media pembebasan penangkapan pengedar obat daftar G tanpa izin edar tersebut.
Menurut Kapolsek pelaku yang berprofesi pedagang ayam geprek ini diamankan Polisi pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 16.09 Wib di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.
"Ya pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan Polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan Polisi yang sedang berpatroli," ujar Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (28/3/2023) siang.
BACA JUGA: Edarkan Obat Hexymer, Seorang Lansia Diringkus Polres Pringsewu
Saat diamankan di warung tersebut, kata Kapolsek, awalnya Polisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya.
Namun setelah dilakukan pengembangan dari rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
"Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir," bebernya
Dijelaskan Kapolsek, dalam pemeriksan petugas, pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook dan bermarkas di seputar Pringsewu.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Obat Batuk Marak
Ia juga menyebut, jika tersangka WI yang berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan.
"Ngakunya sudah dua bulan ini menjual obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," tulisnya.
Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya (Mul/Zep)
Tags :
Kategori :