BANDARLAMPUNG—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang terkait proses rekrutmen tenaga kerja sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab Tanggamus, kali ini penyidik Kejati memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus Hilman Yoscar, Kamis (23/11) Ditemui, saat istirahat pemeriksaan di Kejati Lampung, Hilman mengatakan bahwa ia ditanyai penyidik prihal penganggaran gaji bagi TKS. \"Kalau soal rekrutment saya tidak tahu, hanya ditanya mekanisme pembayaran gaji TKS saja,\" ujar Hilman, kepada Radar Lampung (Grup Radar Tanggamus). Hilman sendiri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan Kejati Lampung dengan nomor penyelidikan dugaan penyimpangan pada penerimaan TKS periode 2017 dengan nomor surat penyelidikan Print 30/N.8/FD.1/11/2017 tertanggal 10 November 2017. Hilman menjelaskan bahwa, jumlah TKS saat awal penganggaran tahun 2016 sebesar Rp64 miliar bagi 5444 TKS, saat itu penggajian ada dimasing-masing SKPD yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp300-500 juta. Lalu ditahun 2017 mekanisme penggajian berubah yakni di BPKAD. \"Hal ini karena adanya perubahan struktur organisasi berdasarkan PP No 18, dan ini untuk menghindari selip pembayaran oleh SKPD,\" kata Hilman. Saat ketok palu 2017 lanjut Hilman tidak ada permasalahan, sampai pada akhirnya saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 antara eksekutif dan legislative, dimana pihak legislatif memprotes jumlah TKS yang dibayarkan karena menurut pandangan mereka jumlah TKS yang sah untuk menerima insentif hanya 4.830 orang bukan 5.444 seperti data dari eksekutif. \"Lalu persoalan ini berlanjut pada permintaan advis oleh DPRD ke Biro Hukum Pemprov Lampung, yang mana pemprov merekomendasikan agar 614 TKS insentifnya dibatalkan,\"kata Hilman. Diakuinya jika pemkab kemudian mematuhi advis dari pemprov tersebut dengan tidak membayar insentif 614 TKS selama dua bulan. \"Ya, tidak kita bayarkan selama dua bulan terakhir sesuai rekom dari Pemprov Lampung,\" ucap Hilman. Lalu saat ditanya mengenai nasib 614 TKS, Hilman mengaku jika TKS tersebut tetap bekerja, hanya saja pemkab tidak membayarkan gajinya. \"Tetap bekerja hanya tidak digaji,\" kata Hilman. Sementara setelah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung keterangan Hilman kepada wartawan berubah. Ia menjelaskan tak ada permasalahan di pengangkatan TKS di Tanggamus tahun 2017. Apalagi mengenai keberadaan 614 TKS. \"Nggak ada pertanyaan itu, saya ditanya pembayaran. Soal pembayaran saya membayar berdasarkan usulan SKPD dengan dilampirkanannya SK pengangkatan total ada Oktober 5.431 dari awal 5.444 orang,\" jelasnya. Laporan soal 614 orang TKS tidak ada, ia mengatakan 614 itu menurut pansus DPRD Tanggamus ada 614 orang dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Ditanya hal itu soal temuan pansus dirinya justru mempertanyakan kenapa pansus tidak dibentuk sejak APBD murni. \"Mereka menganggap ada 614 orang diangkat sebagai TKS di tahun 2017 tapi nyatanya enggak. Saya juga nggak tahu kenapa 614 itu dipermasalahkan. Ya kan sudah disahkan APBD murni itu Rp64 miliar,\" jelasnya. Ia mengatakan justru jumlah angka TKS itu menurun. \"Justru ditahun 2016 itu 5.444 sekarang berkurang malah ada yang mengundurkan diri,\" jelasnya. Dalam pemeriksaan sebagai saksi kemarin dirinya diminta untuk membawa sejumlah dokumen nah ia menjelaskan dirinya membawa sejumlah berkas seperti bukti rekening koran transfer ke SKPD. Dibagian lain, pada pukul 15.50 WIB, Sekertaris Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya keluar usai diperiksa penyidik Kejati Lampung. Dalam pemeriksaan kemarin, Ia lebih dahulu keluar dibanding Hilman Yoscar . Tidak banyak keterangan yang diberikan saat menjawab pertanyaan awak media. Dirinya mengaku lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan ke penyidik. Ditanyai dimintai keterangan apa dirinya diperiksa oleh penyidik, Andi enggan menjelaskan. \"Semua pertanyaan sudah saya sampaikan ke penyidik jadi artinya ada hal-hal yang saya tidak buka ke publik,\" singkatnya. Ditanya mengenai dugaan adanya TKS Siluman ditahun 2017, Andi enggan menjelaskan. Lagi-lagi ia meminta awak media menanyakan itu ke penyidik. \"Sudah saya sampaikan saya terbuka soal materi dan substansi silahkan tanyakan ke penyidik,\" kata dia. Ditanya wartawan koran ini soal proses perekrutan TKS dirinya enggan menjelaskan. \"Jangan tanya saya dong,\" seraya bergegas pergi meninggalkan awak media. Terpisah, Kepala Kejati Lampung Syafrudin membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Mengenai materi pemeriksaan Kajati Lampung memerintahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung T. Banjar Nahor. \"Kalau soal materi dan siapa siapa yang diperiksa dan pertanyaan teknis saya serahkan ke Aspidsus,\" singkat Kajati saat ditemui di Kejati Lampung kemarin.(nca/rnn)
Giliran Sekda dan Kepala BPKAD yang Dimintai Keterangan
Jumat 24-11-2017,11:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :