Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji di Gisting Setubuhi Santri

Jumat 19-05-2023,10:59 WIB
Reporter : Rio Aldipo

 

"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," terang kasatreskrim.

 

Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi membuka aura, karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka.

 

"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,"kata Hendra.

 

Ditambahkan Kasat, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil ditahan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut.

 

"Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

 

Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.

 

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ sambil terisak.

 

Namun demikian, dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.

Tags :
Kategori :

Terkait