PRINGSEWU, RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, melakukan verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten.
Dari total 555 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, hanya dua bacaleg yang memenuhi syarat administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juniantama Ade Putra mengatakan, dari hasil verifikasi banyak sekali bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi.
Ada 15 poin, data administrasi yang belum lengkap antara lain seperti Ijazah belum dilegalisir, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba dan surat keterangan dari pengadilan
"Hanya ada dua bacaleg yang memenuhi syarat administrasi yakni dari Partai Golkar dan PDIP," kata Juniantama Ade Putra.
Atas kekurangan syarat tersebut, KPU Pringsewu mengimbau kepada seluruh parpol dan bacaleg agar dapat memanfaatkan waktu yang singkat untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.
"Kami membuka layanan helpdesk terkait pencalonan ini selama tenggat waktu perbaikan berkas dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli," pungkas Sekretaris KPU. (*)