Cek-cok mulut kawan tikam temannya sendiri

Rabu 28-06-2023,11:17 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

 

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim.

 

"Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban," bebernya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RP akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat. 

 

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

 

Diungkapkan Kapolsek, Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi.

 

 Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain. (Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait