Polsek Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Warga

Minggu 02-07-2023,14:52 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

"Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor," terang Kapolsek.

 

Mantan Kapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus, juga mengungkapkan bahwa dalam proses interogasi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. 

 

Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.

 

Lebih lanjut, sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

 

"Terungkap juga bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi," ungkap Kapolsek.

 

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun (*)

Kategori :