meningkatkan kompetisi desa atau pekon serta kelurahan tersebut dalam memberdayakan berbagai sektor kehidupan masyarakat untuk memotivasi dan meningkatkan gairah membangun dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi dan sumber daya yang ada di setiap kelurahan dan Pekon.
”Saya berharap tim klarifikasi atau penilai dapat melakukan penilaian secara obyektif, dan berpedoman pada sasaran dan indikator yang ditetapkan sekaligus memberikan petunjuk dan bimbingan dalam rangka pembenahan dan peningkatan kemajuan di Pringsewu kedepan,” katanya.
Adi Erlansyah berharap, melalui Lomba Desa/Kelurahan ini akan turut mendorong upaya peningkatan kompetensi pekon dan kelurahan dalam memberdayakan berbagai sektor kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi.
“Serta sebagai wahana untuk meningkatkan kreatifitas dan rasa memiliki serta kepedulian terhadap kemajuan pekon dan kelurahan,” ujarnya.
Sementara Kadis PMDT Provinsi Lampung Dr. Zaidirina mengatakan, untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.
“Salah satu wujud dari Permendagri ini adalah Lomba Desa dan Kelurahan sebagai salah satu tahapan dalam rangka evaluasi, yang meliputi tiga bidang penilaian, yang pertama adalah Bidang Pemerintahan Desa,