1. Garis Putih Putus-putus
Garis putih putus-putus pada marka jalan artinya kita diperbolehkan untuk berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain, tetapi sambil tetap fokus memperhatikan kondisi dan situasi lalu lintas sekitar.
2. Garis Putih Tanpa Putus
Garis Putih Tanpa Putus adalah kebalikan dari marka jalan yang pertama, artinya kita tidak boleh melewati garis tersebut.
Berarti kita harus tetap dijalur masing-masing dan tidak diperbolehkan menyalip pengendara lainya.
3. Dua Garis Putih Atau Kuning Tanpa Putus