*Tugas dan fungsi Dewan Pers*
Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya Bab V Pasal 15 dijelasakan pada Ayat (1) bahwa dibentuknya Dewan Pers yang independen tidak lain bertujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Untuk itu, pada Ayat (2) dijabarkan fungsi Dewan Pers diantaranya:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Dalam melindungi kemerdekaan pers, fungsi Dewan Pers tidak dibatasi kepada wartawan yang kompeten atau belum kompeten, kepada media yang terverifikasi adminstrasi/faktual atau belum terverifikasi. Mereka pekerja pers yang bekerja pada media professional yang medianya memiliki badan hukum khusus untuk Pers dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan maupun Koperasi yang akan dilindunng oleh Dewan Pers, sepanjang itu terkait dengan hasil karya jurnalsitik.
Semoga hal ini bisa dipahami dengan baik, agar tiak gagal paham.
Mari kita membangun tanpa merusak bangunan orang lain. Kita naik bersama tanpa menginjak dan melecehkan yang lain. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas kewartawan kita masing-masing.(*)