Hadirkan MPP, Pemda Bisa Manfaatkan Gedung Lama

Senin 24-07-2023,14:16 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Admin

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota tidak diwajibkan membangun gedung baru. 

 

 

Menurut Menpan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan gedung yang ada untuk dialihfungsikan sehingga tak perlu membangun gedung baru untuk dijadikan MPP.

 

 

"MPP tidak selalu harus membangun gedung baru, tapi bisa juga menggunakan gedung yang sudah ada, agar cepat tertangani. Menurut saya, pemda di berbagai daerah tidak perlu membangun gedung baru jika anggarannya terbatas,"ujar Anas.

 

 

Dilanjutkan Anas dengan memanfaatkan gedung yang ada juga lebih hemat waktu.

 

"Sehingga bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan gedung yang ada, tinggal didesain dan disesuaikan,"ujar Anas seperti dikutip dari website menpanrb.go.id

 

 

Ditambahkan Anas bahwa Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memanfaatkan gedung lama di wilayah Kantor Wali Kota Batu untuk dijadikan gedung MPP. 

Kategori :