Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan akan bergerak cepat dan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kepada masyarakat dalam memproses laporan ini.
SOP yang dimaksud adalah dengan telah diterimanya laporan oleh penyidik, maka langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor. Dan hal ini menurutnya diberlakukan sama terhadap seluruh masyarakat dalam konteks sistem hukum. Kemudian ditindaklajuti dengan memanggil sejumlah ahli atau pakar.
Untuk informasi, hingga saat ini setidaknya telah ada tiga laporan oleh beberapa pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan Pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu, teregristrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Rabu, 31 Juli 2023.
Laporan kedua dilayangkan oleh ferdinand Hutaean yang teregristasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 1 Agustus 2023.
Laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi) yang teregristasi dengan nomor STTLP/B/4504/VII/2023/Polda metro Jaya bertanggal Rabu,2 Agustus 2023.(*)
Artikel telah tayang di Disway.id
Dengan judul :https://disway.id/read/717316/polda-metro-jaya-pastikan-kasus-rocky-gerung-diproses-sesuai-sop
Baca juga: https://disway.id/read/717123/demo-di-pmj-massa-tuntut-kasus-rocky-gerung-dan-refly-harun-diusut