SIDOMULYO, RADARTANGGAMUS.CO.ID – Perjuangan pelaku usaha penggilingan padi skala kecil di Lampung Selatan menuntut pemerintah menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Distribusi Pangan belum selesai.
Meski apirasi ini telah diusung oleh Anggota DPD RI Bustami Zainudin, namun hingga saat ini belum ada titik terang untuk para pengusaha penggilingan padi kecil tersebut.
Ketua Perkumpulan Penggilingan Padi (Papadi) Siger Lampung,
Ryan Sunyoto mengatakan, meski aspirasi ini telah diusung oleh anggota DPD RI, namun sampai saat ini belum ada titik terang tentang penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
“Juni lalu aspirasi kita para pelaku usaha penggilingan padi lokal skala kecil ini sudah kita sampaikan ke anggota DPD RI, namun sampai saat ini belum ada titik terang,” kata Ryan kepada Radar Lamsel, Senin (7/8) kemarin.
BACA JUGA:DD Tahap I Belum Direalisasikan, DD Tahap II Terhambat
Ryan mengungkapkan, saat ini monopoli harga gabah dari perusahaan besar masih menghantui para pengusaha penggilingan padi skala kecil di Lampung Selatan.
Akibatnya pabrik lokal masih kesulitan mendapatkan gabah agar pabrik bisa tetepa beroprasi. Hal ini membuat puluhan pabrik keceli terancam gulung tikar.
“Ya sampai sekarang persaingan harga antar pabrik besar dari luar daerah dengan paberik kecil lokal masih ada. Akibatnya kita pengusaha lokal ini masih sulit mendapatkan gabah,” sambungnya.
Ryan juga mengaku, jika Perda Nomor 7 tentang Distribusi Pangan ini tidak segera diterapkan, pada musim panen gadu yang akan datang para pelaku usaha penggilangan padi skala kecil tidak bisa mendapatkan gabah karena tak mampu bersaing dengan pabrik besar.
“Kalau tidak segera diterapkan, perusahaan besar dari luar daerah Lampung tetap bisa masuk membeli gabah.
Sementara pabrik kecil enggak bisa bersaing harga. Sementara cicilan di bank terus jalan, kita bisa bangkrut,” pungkasnya. (*)