RADARTANGGAMUS.CO.ID--Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung resmi menetapkan skema baru dalam ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, terhitung sejak Kamis 10 Agustus 2023.
Skema baru ujian praktik SIM C ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dari yang sebelumnya jalur 8 menjadi jalur S dan untuk materi Zig-zag dan slalom ditiadakan.
Menindaklanjuti perintah kapolri itu, Ditlantas Polda Lampung mengaku sudah menerapkan jalur S di lapangan Satpas uji praktik SIM C yang ada di seluruh jajaran Polda Lampung.
BACA JUGA:Wow! Harta Kekayaan Kepala Dinas PUPR Pringsewu Capai Rp2,7 Miliar
Dirlantas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi, Medyanta menjelaskan bahwa perubahan jalur uji materi SIM C itu untuk mendukung program Kapolri dan sebagai bentuk upaya Polri dalam memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru.
"Satlantas jajaran Polda Lampung sudah menerapkan praktek uji SIM C terbaru dan bagi warga masyarakat yang belum memiliki SIM C bisa segera daftar dan melaksanakan uji praktik. Saya mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk turut serta dalam menjaga kamseltibcar lantas,"kata dia.
Sementara, Kasatlantas Polres Tanggamus, Ajun Komisaris Polisi, Amsar mengatakan bahwa, untuk di Kabupaten Tanggamus, dalam waktu dekat akan segera memberlakukan ujian praktik SIM C dengan jalur S.
"Tunggu lapangannya di Satpas siap, yaitu pengecatan jalur S dan memperlebar ukuran jalurnya,"kata Amsar.(*)