RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Setiap Negara pasti mempunyai zebra cross di setiap sudut jalan. Namun di Indonesia sendiri zebra cross salah satu marka jalan yang kurang di pahami keperuntukannya.
Kurang pengetahuan tentang fungsi dari zebra cross menjadi penyebab yang serius. Bahkan ada masyarakat yang tidak mengindahkan dan melanggar meski paham fungsinya, tapi ada juga sebagian paham fungsinya.
Ini Sejarah Singkat Zebra Cross
Awalnya zebra cross memiliki warna kuning dan biru. Warna yang dimaksud tidak menggunakan cat seperti saat ini, tapi menggunakan meterial logam yang digunakan untuk memeberikan penanda.
Penepatan warna garis diatas jalan aspal itu bertujuan agar pejalan kaki bisa menyebrang di atas zebra cross agar kendaraan berhenti. Tapi warna warna kuning biru ini dinggap masih kurang terlihat mencolok di mata pengemudi.
Awalnya banyak kendaraan telat menginjak rem setelah melihat warna zebra cross, karena problem inilah menyebabkan warna zebra cross diganti putih dan hitam.
Menurut sejarah awal diciptakannya zebra cross di Negara Inggris tepatnya pada tahun 1951.
Peresmian penggunaan zebra cross di badan jalan dilakukan oleh politikus dan perdana menteri Jim Callaghan di tahun yang sama 1951. Kemudian zebra cross dibuat payum hukumnya.
Perlu dikethaui Zebra cross merupakan marka yang digunakan sebagai penanda pengemudi untuk memperlambat kecepatan saat ada pejalan kaki yang menyebrang. Biasanya zebra cross dibangun di area gedung depan sekolah atau perkantoran.