Bejat, Cabuli Anak Teman Dekat, AH Dibekuk Polisi

Sabtu 12-08-2023,15:36 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Admin

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bejat, kata yang tepat untuk menggambarkan kelakuan dari Ah (43). Bagaimana tidak, pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu tega mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun. 

Mirisnya, korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya-red) adalah anak temannya sendiri.

“Pelaku sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang. Pelaku ditangkap pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 16.20 WIB di kediamannya. Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa surat bukti visum,” kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Komisaris Polisi Evry Susanto dikutip dari laman Babelpos.id Jumat 11 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polisi Amankan Remaja Pelaku Pencabulan di Semaka

Evry menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada orangtuanya, karena merasa trauma atas peristiwa tersebut. 

Terkejut mendengar laporan sang anak, orang tua korban lantas melapor ke Polresta Pangkalpinang pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang langsung bergerak memburu pelaku.

BACA JUGA:Video Pencabulan Viral, Tiga Remaja Asal Kotaagung Diamankan Polisi 

Upaya, Satreskrim tersebut membuahkan hasil,pelaku berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang mana aksi bejat tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali,”ungkap Evry.

Kasatreskrim melanjutkan,dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada medio Maret 2022 lalu, berawal ketika pelaku sering berkunjung ke rumah orangtua korban yang merupakan teman akrab pelaku.

Sering bertemu, pelaku mulai melancarkan modusnya dengan memberikan uang jajan kepada korban Mawar, merasa korban senang dengan pelaku, muncul niat jahat,pelaku kemudian mendatangi rumah korban setiap hari terutama siang dan sore hari.

 “Jadi melihat keadaan sepi, pelaku mencium korban sebanyak tiga kali, mencium bibir sebanyak tiga kali, memegang dan mencium dada korban sebanyak dua kali dan memegang paha korban sebanyak dua kali,” jelas Evry.

Setelah kejadian itu, pelaku sering memberikan uang jajan mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali bertemu dengan korban, sehingga korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

“Melihat korban diam, pelaku pun mencabuli korban berulang-ulang, terakhir peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 2 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB,” kata perwira dengan satu melati di pundak itu.

Atas perbuatannya, tersebut terancam 15 tahun penjara dengan persangkaan pasal  81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Kategori :