Kemenag Polisikan PPIU Tak Berizin dan Bekukan 4 Izin PPIU Lainnya

Minggu 13-08-2023,11:37 WIB
Reporter : Rudi Andrianto
Editor : Admin

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tindakan tegas teruskan digencarkan oleh kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terhadap para pelanggar regulasi umrah.

Hal itu guna menjamin kenyamanan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci, dengan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Terbaru, Kemenag mempolisikan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel, dan kini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Mujib Roni, sebagaimana dilansir dari laman situs resmi Kemenag RI, Kemenag.go.id. 

Menurutnya, dalam hal penanganan masalah umrah, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian RI telah melakukan penahanan terhadap Pimpinan PT Wina Ekspress yang diketahui tidak memiliki izin namun diduga tetap menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sehingga harus berurusan dengan penegak hukum.

"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," terang Mujib di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat," sambungnya.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, menyatakan Kemenag juga telah melakukan pemberian sanksi administratif berupa pembekuan izin sementara terhadap empat PPIU yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019. 

Sanksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Untuk ke empat PPIU yang dibekukan izinnya berikut bentuk pelanggarannya adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023) dan PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), yang terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3 x 24 jam.

Ketiga PPIU ini diberi sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama satu tahun terhitung sejak 29 Mei 2023. 

Sementara satu PPIU lainnya, yaitu PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023) terbukti gagal memberangkatkan jemaah melewati batas waktu 1 x 24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1 x 24 jam, diberikan sanksi pembekuan izin sementara selama 6 bulan. Juga terhitung sejak 29 Mei 2023.

Selama menjalani sanksi administratif, keempat PPIU ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran jemaah umrah serta tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Sedangkan untuk calon jemaah yang sudah terlanjur mendaftar, dengan adanya sanksi ini maka PPIU diwajibkan untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah.

Dan apabila karena ini ada calon jemaahnya yang membatalkan keberangkata, maka penyelenggara wajib melakukan pengembalian biaya.

Kategori :