KOTAAGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus menyatakan masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman hingga per November 2017 sebanyak 75.487 orang. Jumlah tersebut akan terus berkurang mengingat disdukcapil sudah berupaya aktif untuk melakukuan jemput bola ditiap kecamatan. Kepala Disdukcapil, Tanggamus Syarif Husin melalui Kabid Kependudukan Riza Husna membenarkan, jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman per Agustus lalu berdasarkan data KPU Lampung berjumlah 85.339, namun jumlah tersebut saat ini menurutnya menurun di angka 75.487 terhitung per November 2017, itu artinya dalam kurun waktu empat bulan warga yang telah melakukan perekaman berjumlah 9.852, dan itu akan terus meningkat tiap harinya mengingat jemput bola perekaman ditiap kecamatan terus dilakukan. \"Kami terus berlakukan jemput bola ditiap kecamatan, tim juga telah turun langsung kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Pulau Panggung, Sumberejo, Gisting, Wonosobo, Semaka, Gunung Alip, Air Naningan, dan Kelumbayan serta kecamatan yang lain,\"kata Riza Husna, Selasa (28/11). Kendala lain terhambatnya proses pengiriman data perekaman ke pusat menurutnya hal itu dikarenakan awal November lalu, ada penambahan server di pusat sehingga data hasil perekaman sempat terhambat, akan tetapi saat ini keadaan sudah berangsur normal dan server pusat telah berfungsi seperti sedia kala. \"Itu artinya, proses pengiriman data kita sempat offline, dan Alhamdulillah saat ini sudah normal kembali, dan kita harapkan data dapat terkirim sehingga dapat segera dicetak,\"ujarnya. Ia menambahkan, blanko E-KTP saat ini telah tersedia seribu blanko, namun diperkirakan blanko tersebut akan habis dalam waktu dekat ini, hal itu lantaran jumlah data wajib KTP yang telah melakukan perekaman khususnya data yang lama belum memiliki blanko e-KTP, namun dirinya mengimbau kepada warga agar secepatnya melakukan perekaman kendati belum mendapatkan blanko E-KTP. \"Yang penting terdata dahulu di pusat, dan secara bertahap akan kita lakukan perekaman, dan yang telah melakukan perekaman nanti akan ada surat keterangan pengganti sementara E-KTP, untuk keperluan perbankan dan lainnya, dan berdasarkan rakornas kemarin Kabupaten/kota yang laksanakan Pilkada di 2018 bisa menggunakan suket, tetapi di tahun 2019 harus gunakan e-KTP,\"tandasnya. (iqb)
9.852 Wajib KTP Lakukan Perekaman
Rabu 29-11-2017,10:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :