PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Dua hari jabatan komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Pringsewu Lampung mengalami kekosongan terhitung mulai, Selasa (15/8) hingga Kamis (17/8).
Pasalnya, Masa Jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pringsewu Periode 2018-2023 sudah resmi berakhir terhitung sejak Selasa 15 Agustus 2023.
Ketiga nama anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pringsewu Periode 2018-2023 yang masa jabatan sudah habis yakni M. Fathul Aripin, Adam Malik dan Fajar Fakhlevi.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Muhammad Samsir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tiga anggota komisioner Bawaslu Pringsewu Periode 2018-2023 sudah habis sejak 15 Agustus 2023.
"Ya, sementara masih kosong sambil menunggu pengumuman calon anggota Bawaslu yang akan di lantik dari pusat.
Jadi, untuk seluruh tugas sementara Bawaslu di tingkat kabupaten ini diambil alih langsung oleh Bawaslu Provinsi, "ucapnya.
Menurut Samsir, bahwa tugas sementara Bawaslu di tingkat kabupaten ini diambil alih langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung sudah langsung sesuai adanya surat edaran Bawaslu RI.Sebab, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon terpilih anggota Bawaslu kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya,Enam calon anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan periode 2023-2028 kabupaten Pringsewu dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara.
Dari enam anggota calon Bawaslu Pringsewu terdiri satu incumbent yang lulus tes maju mencalonkan kembali yakni Adam Malik.
Sedangkan 5 orang lain calon anggota merupakan wajah baru yakni Muhammad Afif Syaifur, Aqmal Fanani Niki Kapindo, Febri Kurniawan, Mediansyah Resaputra, dan Suprondi. (*)