KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Sebanyak 541 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Bahkan 9 diantara penerima remisi itu langsung menghirup udara bebas.
WBP narkotika paling mendominasi jumlah penerima remisi dengan total 241 orang, perlindungan anak 102 orang, pencurian 98 orang, korupsi 1 orang, dan kasus-kasus lain 99 orang.
Remisi yang diterima para napi bervariasi. Ada juga pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi kepada ratusan narapidana diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, bersama Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, saya upacara pemberian remisi di Aula Lapas Kalianda, Kamis, 17 Agustus 2023.
Tetra mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan langkah bagi pihaknya untuk memberikan harapan. Adanya pengurangan masa hukuman bisa menjadi pemicu semangat, dan motivasi bagi para warga binaan supaya menjadi lebih produktif lagi.
BACA JUGA:Tiga Orang Tewas di Dua Pantai
"Kami harap warga binaan yang sudah bebas bisa menjalani hidup mereka tanpa mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Tetra Destorie mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Disinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan,” kata Tetra Destorie.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nanang Ermanto.
Untuk itu, Nanang berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Sebab kata Nanang, program pembinaan yang telah dijalani para narapidana selama ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Nanang Ermanto.
Usulan awal remisi Lapas Kelas IIA Kalianda yang diajukan kepada Kemenkumham RI sebanyak 583 orang. Jumlahnya jadi 541 karena ada beerapa warga binaan yang dinyatakan bebas bersyarat, dan ada juga yang sudah dimutasi ke lapas lain.
Berikut rincian remisi yang diterima 532 warga binaan. Remisi 1 bulan didapat 102 orang, remisi 2 bulan didapat 120 orang, remisi 3 bulan didapat 154 orang, remisi 4 bulan didapat 103 orang, remisi 5 bulan didapat 43 orang, remisi 6 bulan didapat 10 orang. (*)