Wagub Lampung Nunik Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Senin 21-08-2023,20:59 WIB
Reporter : Tim
Editor : Uji Mashudi

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal caleg yang mendaftar harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. 

Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Diketahui dari daftar DCS di KPU RI untuk Dapil Lampung II ada nama dan foto Chusnunia yang merupakan Wagub Lampung.

Namun hingga kini, perempuan yang kerap disapa Nunik tersebut belum mengundurkan diri sebagai Wagub.

Ini sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan.

’’Ibu Wagub Lampung belum masuk dalam 44 kepala daerah yang mengusulkan mengundurkan diri,” kata dia, Minggu 20 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dua Pj Kakon Mengundurkan Diri

Benni menjelaskan memang data yang dimiliki Kemendagri tersebut merupakan informasi dari berbagai sumber. Di antaranya dari daerah dan KPU daerah.

’’Kami terima dari daerah berupa informasi dan tembusan. Data yang sebelumnya memang perlu di-update lagi. Sepertinya memang data riil ada di KPU. Sebab kan sebagai salah satu syarat. Kan mekanismenya harus menyampaikan surat pengunduran diri,” ujarnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul https://radarlampung.disway.id/amp/675941/jadi-caleg-dpr-ri-dapil-lampung-ii-wagub-lampung-klaim-telah-ajukan-surat-pengunduran-diri

Kategori :