KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) sejak awal Agustus 2023 telah menerapkan sistem absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hadirnya sistem absensi online ini untuk menunjang ASN mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat.
Pasalnya, sistem presensi selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari. Sistem absensi online ASN menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini digunakan.
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan Yespy Cory mengatakan, penerapan sistem absensi online tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Untuk itu saya minta saudara-saudara baik PNS maupun THLS untuk dapat segera menginstal aplikasi absensi online ini di smartphone masing-masing,” imbuh Yespy Cory saat memimpin apel mingguan yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA:DPT Pilkades Ditetapkan
Dia menyampaikan, penerapan absensi online ini telah menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi perhatian besar Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. “Seluruh ASN di lingkup dinas/badan/kantor dan sekretariat wajib menggunakan absensi online ini.
Selain itu, ASN juga wajib mentaati hari kerja dan jam kerja, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023,” imbuhnya
Disamping itu, adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi ASN membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari ringan hingga berat jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik.
“Saya tegaskan kembali bahwa setiap ASN wajib menerapkan absensi online, baik PNS maupun THLS. Bila tidak melaksanakan tentunya akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Kepala BKD Lampung Selatan, Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi Prabowo mengatakan, salah satu aturan yang harus dipatuhi ASN/PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Dalam aturan terbaru itu, terdapat sanksi bagi ASN/PNS yang bolos kerja. Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” tukasnya.
Seperti diketahui, merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat.
Kemudian, bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat. (*)