Kakak Beradik di Pringsewu kompak Mencuri HP di Salon

Senin 21-08-2023,23:27 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

Tetapi, ada syarat korban harus memberikan nomor pin ATM yang hilang. Setelah mendapatkan nomor pin adik pelaku langsung ke ATM BRI link untuk mengambil saldo ATM milik korban,"terang Rohmadi. 

 

Dijelaskan Rohmadi, berhasil diungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota Polsek Pringsewu Kota. 

"Untuk proses lebih lanjut tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, "pungkasnya. (*) 

Kategori :