Imron, pelaku Curanmor yang tertangkap Warda Landbaw Ternyata Residivis Kambuhan

Selasa 22-08-2023,22:02 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

"Korban juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Talang Padang pada hari yang sama sebab ia mengalami kerugian senilai Rp17 juta," jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, pada saat diserahkan oleh masyarakat kepada anggota Polsek Talang Padang, pelaku dalam keadaan luka-luka.

"Terhadap pelaku telah dilakukan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang, setelah dinyatakan kondisi normal terhadapnya dibawa ke Polsek Talang Padang dan dilakukan perobatan jalan," ujarnya

Saat ini tersangka IM berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersebut IM dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Bambang.(*)

Kategori :