JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikukuhkan sebagai Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung oleh Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat, di Gedung II Istana Wakil Presiden RI, Senin 28 Agustus 2023.
Dalam pengukuhan itu, dihadiri langsung oleh Wapres RI Ma'ruf Amin, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilantik bersama dengan Ketua KDEKS Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
KDEKS sendiri merupakan turunan dari KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite dan Keuangan Syariah.
Adapun dasar Pembentukan KDEKS merupakan arahan dari Wapres RI KH Ma'ruf Amin dalam Rapat Pleno KNEKS pada tanggal 30 Mei 2022 untuk membangun KNEKS di seluruh Provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Kongres HATHI
Pembentukan KDEKS bertujuan sebagai katalisator percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah.
Diharapkan dengan adanya KDEKS Program terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah baik nasional maupun daerah dapat terlaksana secara efektif dengan kolaborasi dan sinergi yang terintergrasi sehingga dapat memberi dampak yang signifikan untuk perekonomian di daerah.
KDEKS Provinsi Lampung telah terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor G/135/B.04/HK/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Lampung yang menetapkan Gubernur Lampung sebagai Ketua dan Ardiansyah sebagai Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Lampung.