RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 409 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemkab Tanggamus telah menerima petikan putusan Surat Keterangan (SK) sebagai dasar penempatan tugas dan juga dasar pemberian gaji.
Untuk diketahui pemerintah telah mengatur besaran gaji PPPK. Gaji PPPK dibedakan untuk setiap golongannya.
PPPK sendiri terbagi mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Pemberian gaji PPPK ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
BACA JUGA:Dihadapan Ratusan PPPK, Ini Pesan Bupati Tanggamus Lampung
Berikut besaran gaji PPPK untuk setiap golongannya.
1.Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp2.686.200
2.Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp2.843.900
3.Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp2.964.200
4.Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
5.Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600- Rp3.879.700
6.Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp4.043.800
7.Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp4.124.900
8.Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp4.393.100
9.Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp4.872.000
10.Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp5.078.000
11.Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp5.292.800
12.Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
13.Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14.Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp 5.993.300
15.Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
16.Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
17.Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2023 Diprioritaskan Bagi PPPK Guru dan Kesehatan
Misalnya, jika ada kenaikan gaji PPPK guru, bisa diberikan secara berkala atau dilakukan kenaikan gaji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada ayat 2 dan 3 disebutkan kenaikan upah secara berkala atau khusus diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang penggunaan peralatan.
Namun gaji guru dan non guru PPPK merupakan gaji sebelum dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, guru dan non guru PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.
BACA JUGA:Siap-siap,Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023
Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat mengatakan bahwa 409 PPPk guru di lingkungan Pemkab Tanggamus merupakan golongan IX atau setera dengan golongan PNS 3a.
Artinya 409 guru PPPK tersebut akan mendapatkan gaji mulai dari Rp Rp 2.966.500 perbulan dipotong pajak. Itu belum termasuk dengan tunjangan.(*)