Mengintip Gaji 409 PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Tanggamus, Lampung, Segini Gajinya

Rabu 30-08-2023,21:46 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 409 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemkab Tanggamus telah menerima petikan putusan Surat Keterangan (SK) sebagai dasar penempatan tugas dan juga dasar pemberian gaji.

 

Untuk diketahui pemerintah telah mengatur besaran gaji PPPK. Gaji PPPK dibedakan untuk setiap golongannya.

 

PPPK sendiri terbagi mulai dari golongan I hingga golongan XVII.

 

Pemberian gaji PPPK ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA:Dihadapan Ratusan PPPK, Ini Pesan Bupati Tanggamus Lampung

Berikut besaran gaji PPPK untuk setiap golongannya.

1.Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp2.686.200

2.Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp2.843.900

3.Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp2.964.200

4.Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

5.Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600- Rp3.879.700

6.Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp4.043.800

7.Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp4.124.900

8.Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp4.393.100

9.Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp4.872.000

10.Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp5.078.000

11.Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp5.292.800

12.Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

13.Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14.Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp 5.993.300
 
15.Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

16.Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

17.Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. 

BACA JUGA:Seleksi CASN 2023 Diprioritaskan Bagi PPPK Guru dan Kesehatan

Misalnya, jika ada kenaikan gaji PPPK guru, bisa diberikan secara berkala atau dilakukan kenaikan gaji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat 2 dan 3 disebutkan  kenaikan upah secara berkala atau khusus diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang penggunaan peralatan.

Namun gaji guru dan non guru PPPK  merupakan gaji sebelum dipotong pajak  sesuai dengan  peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji,  guru dan non guru PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.

BACA JUGA:Siap-siap,Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023

Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat mengatakan bahwa 409 PPPk guru di lingkungan Pemkab Tanggamus merupakan golongan IX atau setera dengan golongan PNS 3a.

Artinya 409 guru PPPK tersebut akan mendapatkan gaji mulai dari Rp Rp 2.966.500 perbulan dipotong pajak. Itu belum termasuk dengan tunjangan.(*)

Kategori :