Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kota Metro Diamankan Polisi

Jumat 01-09-2023,23:56 WIB
Editor : Rio Aldipo

BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Warga Padang Ratu Wonosobo Diamankan Satresnarkoba

“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya, serta mengetahui dari mana asal barang terlarang ini didapatkan pelaku,” tukasnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, IT beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Metro.

 

IT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

 

Kategori :