BACA JUGA:Lakukan Pencabulan, Pelajar Asal Pesbar Ditangkap Polres Tanggamus
Hal tersebut sambung Ipda Darwis dilakukan pelaku secara berulang dengan tempat yang berbeda, untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena hasil dari penyelidikan dan penyidikan korban di perkirakan lebih dari 6 orang,"tandasnya (*)