2) Bagi perserta yang terlambat tidak ada tambahan waktu;
3) Bagi peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri atau gugur;
Hasil seleksi sebagaimana tersebut pada angka romawi I dan angka romawi II di atas, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sekretaris Pansel, Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Tanggamus, Aan Derajat mengatakan bahwa, dari delapan lowongan JPTP yang dibuka tersebut ada empat posisi jabatan yang tidak lanjut, karena jumlah peserta yang lolos seleksi kompetensi jumlahnya tidak memenuhi ketentuan.
"Yang tidak bisa lanjut pada tahapan berikutnya adalah untuk lowongan Staf Ahli Bupat Bidang Ekobang karena tidak ada satupun peserta yang melamar staf ahli yang lolos seleksi kompetensi, lalu Kasatpol PP hanya satu yang lolos, kepala Kesbangpol hanya dua orang, kadis sosial 2 orang,",kata Aan.(*)