PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Mau tahu besaran denda tilang 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran dalam Operasi Zebra Krakatau tahun 2023 yang digelar Satlantas Polres Pringsewu mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.
Untuk besaran denda tilang 7 pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 paling rendah Rp 250 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut
1. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda maksimal Rp 250.000.
2.Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda maksimal Rp 250.000.
3.Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda maksimal Rp 500.000.
4.Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda maksimal Rp 500.000.
5.Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.
6.Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.