Selangkah Lagi 2 Pekon di Tanggamus Dimekarkan, Satu Pekon Segera Menyusul
Tim Verifikasi Provinsi Lampung dan OPD Pemkab Tanggamus, melakukan penandatanganan berita acara hasil verifikasi lapangan, di Pekon Margoyoso sebagai pekon persiapan. Foto ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tinggal selangkah lagi dua pekon di Kabupaten Tanggamus dimekarkan, dan satu pekon menyusul. Dua pekon itu sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Provinsi Lampung.
Dua pekon pemekaran di Tanggamus tersebut yakni, Giri Mulyo dan Pekon Tanjung Sari. Giri Mulyo sebelumnya pecahan dari Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu sementara Tanjung Sari, Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arpin menerangkan, bahwa tinggal selangkah lagi dua pekon tersebut resmi terbentuk, hal itu lantaran telah memenuhi syarat sesuai Permendagri Nomor 1 taun 2017.
"Verifikasi dari Provinsi telah dilakukan, verifikasi merupakan salah satu syarat dimekarkannya pekon tersebut untuk menjadi pekon persiapan, Insyallah dua pekon tersebut siap untuk dimekarkan, tinggal menunggu nomor register,"kata Arpin, Senin, 26 Mei 2025.
Syarat bagi pekon layak dimekarkan dan merupakan syarat mutlak yakni, pekon yang akan dimekarkan memiliki jumlah jiwa sejumlah 4 ribu jiwa serta 800 kepala keluarga.
Sejatinya masih ada syarat lainnya, namun dua syarat itu mutlak dan tidak bisa di tawar tawar, adapun syarat lain yakni seperti batas wilayah, batas pekon, jarak tempuh, fasilitas yang dimiliki dan lainnya.
"Jika sudah memilki jumlah 4 ribu jiwa namun belum memenuhi 800 KK, telah memenuhi syarat hal yang sama jika telah memiliki 800 KK tetapi belum memenuhi jiwa juga layak untuk dimekarkan, intinya salah satu dari keduanya harus terpenuhi,"terangnya.
Selain dua pekon tersebut menurutnya, pekon lainnya yang akan menyusul untuk dimekarkan yakni Pekon Dadapan. Untuk pekon pemekaran Dadapan Kecamatan Sumberejo, tahapannya ialah usulan telah disampaikan namun belum diproses.
"Terpenting usulan pemekaran telah diterima, nanti akan dibentuk tim dan di SK kan oleh Bupati, lalu kita akan lakukan verifikasi, hasil verifikasi itu kita rapatkan dibuat analisa kelayakan, jika sudah layak maka akan dibuat Perbupnya, setelah itu kita usulkan ke Provinsi, seperti yang telah dilakukan di Pekon Ngarip dan Margoyoso,"terangnya.
Terpisah, Kakon Dadapan Puguh Haryanto, optimis syarat untuk layak dimekarkan bisa terpenuhi, saat ini lanjutnya telah menyusun syarat yang harus dipenuhi, sehingga layak untuk dimekarkan.
"Proposal sudah kita susun, dan insyallah menyusul pekon di Ngarip dan Margoyoso, untuk nama pekonnya nanti Rowo Sari,"tandasnya
Sumber:
