Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Pringsewu Ditahan Polisi
--
Kasatreskrim menyebut, modus operandi yang digunakan tersangka di antaranya adalah mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya terjadi dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.
Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak tahun 2012 dan masih menjabat hingga saat ini. Selain kasus korupsi.
Ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali.
Sumber:
