Tahanan Rutan Kota Agung Meninggal Dunia Saat Dibantarkan di RSUDBM, Begini Klarifikasi Kajari Tanggamus
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fahruddin memberikan klarifikasi atas meninggalnya seorang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM).
Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa Almarhum Samsuarjen Bin Zulkarnain statusnya merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
"Almarhum Samsuarjen merupakan tahanan titipan PN Kota Agung yang rencananya 1 Juli 2025 sudah sidang putusan, namun pada 28 Juni 2025 kami diberitahu bahwa yang bersangkutan dalam keadaan kondisi sakit sehingga harus dibantarkan RSUDBM Kota Agung,"ujar Adi Fakhruddin yang ditemui usai kegiatan pemberian Restorative Justice (RJ) di Aula Kejari Tanggamus, Rabu 9 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Rehabilitasi 4 Pecandu Narkoba ke Loka BNN Kalianda
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Lakalantas di Jalur Dua Terbaya Dibebaskan Kejari Tanggamus
Selanjutnya, kata Kajari, atas laporan tersebut, atas inisiatif kejaksaan meskipun belum ada penetapan pembantaran, yang bersangkutan dibawa ke RSUDM.
"Kemudian sesuai dengan dibantarkan dilakukan perawatan inap pada 1 Juli 2025. Lalu pada tanggal 4 Juli 2025 yang bersangkutan diperbolehkan rawat jalan yang diperkuat dengan surat persetujuan yang ditandatangani oleh saudara Dendi Adha Rifki yang merupakan anak dari almarhum untuk selanjutnya akan kontrol kembali pada 14 Juli 2025,"terangnya.
Sehari setelah pulang dari RSUDBM, kondisi kesehatan Samsuarjen memburuk sehingga kembali dibawa ke RSUDBM dan dirawat di IGDm
"Sempat dilakukan tindakan medis, terhadap almarhum, tak lama kemudian almarhum dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUDBM. Dalam hal ini saya ingin meluruskan, bahwa tidak benar kalau almarhum ditelantarkan, sebab pihak kejaksaan dari awal almarhum dirawat juga ikut mengontrol di rumah sakit,"pungkas Kajari.
Sumber:
