Komisi II DPRD Tanggamus Sidak ke Kantor PDAM Way Agung
Ketua Komisi II DPRD Tanggamus Sumiyati. Foto Rio Aldipo--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi II DPRD Tanggamus melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung, Selasa 26 Agustus 2025.
Kunjungan para wakil rakyat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tanggamus Sumiyati. Turut mendampingi Sumiyanti sejumlah Anggota Komisi II seperti Tahang, Rahman Agus, Reza Dinata dan Alif Chandra.
Namun sayang dalam kunjungan tersebut para wakil rakyat tidak bertemu dengan Direktur PDAM Jonson Manaek Banjarnahor maupun Kabag Umum Sutikno.
Rombongan Komisi II hanya bertemu dengan Kabag Teknik, Suprawata dan Kasubag Hubungan Pelanggan Rangga Andika. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Direktur PDAM Way Agung.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Tanggamus Akan Panggil Direksi PDAM Way Agung
BACA JUGA:Anggota DPRD Tanggamus Romzy Edi Tinjau Pembangunan Jalan Kiluan, Umbar dan Putih Doh
Ada sejumlah pembahasan yang dilakukan mulai dari pemberian dividen ke pemerintah daerah Tanggamus, jumlah karyawan, biaya operasional hingga penjualan air ke kapal tanker dan tongkang yang sedang singgah di Teluk Semangka, Pelabuhan Kota Agung.
Dikatakan Sumiyati bahwa memang betul, bahwa PDAM Way Agung belum pernah sekalipun setor dividen ke Pemkab Tanggamus, namun di tahun 2024 pernah ada setoran ke kas daerah sebesar Rp4.955.000.
"Iya memang betul, PDAM Way Agung ini belum pernah setor dividen ke Pemda Tanggamus. Pernah setor satu kali ke kasda nilainya Rp4.955.000,"ujar Sumiyati.
Menurut Sumiyati persoalan dividen ini harus disikapi secara serius."ke depan harus ada dividen untuk Pemkab Tanggamus. PDAM ini ada wacana berubah menjadi Perumda (Perusaahan Umum Daerah), tentunya nanti akan ada perjanjian baru kepada Pemkab Tanggamus selaku pemilik modal,"kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sumiyati juga menyinggung mengenai kerjasama PDAM Way Agung dengan pihak ke tiga mengenai penjualan air ke kapal tanker dan tongkang.
"Penjualan air ke kapal itu dilakukan oleh pihak ke tiga. Dari PDAM ke pihak ke tiga Rp 23 ribu per kubik, namun PDAM tidak tahu berapa nilai yang dijual dari pihak ke tiga ke kapal. Selama ini PDAM mendapat pemasukan dari pihak ke tiga nilainya bervariasi kadang Rp7 juta, Rp8 juta dan Rp10 juta per bulan,"kata dia.
Sumber:
