Komitmen Berantas Barang Terlarang Lapas Kelas IIB Kotaagung Razia Blok Hunian
Kalapas IIb, Kotaagung Andi Gunawan memberikan arahan sebelum melakukan razia kamar hunian warga binaan. Foto Lapas Kelas II B Kotaagung.--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Menindaklanjuti arahan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar kegiatan razia blok hunian warga binaan, Sabtu 25 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Andi Gunawan, didampingi pejabat manajerial dan petugas keamanan, razia juga melibatkan Polres Tanggamus dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0424 Tanggamus.
Razia diawali mendengarkan, pengarahan singkat kepada seluruh tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Usai pengarahan, kemudian dilanjutkan dengan menyisir satu persatu kamar hunian termasuk warga binaan tak luput dari pemeriksaan.
Sasaran utama, razia tersebut fokus mendeteksi serta menindak keberadaan barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, dan benda tajam.
Dari hasil razia, petugas menemukan beberapa barang berpotensi besar timbulkan gangguan kamtib antara lain sendok stainless, pisau cukur, korek gas, kabel, besi, charger HP, dan headset.
Dalam razia tersebut tidak ditemukan narkoba, seluruh barang tersebut selanjutnya akan disita dan akan dimusnahkan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan,"kata Kalapas, Andi Gunawan.
Kalapas menambahkan penggeledahan rutin menjadi bentuk dan komitmen Lapas Kotaagung, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib dan bebas dari barang terlarang.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk tegak dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,"tandasnya.
Sumber:
